-->

Aturan terbaru PPDB TK, SD, SMP, SMA/SMK 2019/2020


Aturan terbaru PPDB TK, SD, SMP, SMA/SMK 2019/2020 - Sebentar lagi tahun ajaran baru 2019-2020 dimulai. Sudah tahukah Anda bahwa ketika ini telah terbit Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB Taman Kanak-kanak SD SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan tahun pelajaran 2019/2020 yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018. Posting sekaligus ini untuk meluruskan pemberitaan di media online yang berdasarkan admin keliru yang menyatakan bahwa Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tidak berlaku untuk SMK.

Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 secara tegas menyatakan sebagai JUKNIS PPDB Taman Kanak-kanak SD SMP Sekolah Menengan Atas SMK. Permendikbud No 51 Tahun 2018 ini BUKAN tidak berlaku bagi SMK, sekolah swasta maupun satuan pendidikan kerja sama. Yang TIDAK DIBERLAKUKAN bagi SMK, sekolah swasta maupun satuan pendidikan kolaborasi HANYA SYSTEM ZONASI saja. Hal ini sudah dinyatakan dalam Pasal 23 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Juknis PPDB Taman Kanak-kanak SD SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan bahwa  Ketentuan  mengenai  jalur  pendaftaran  PPDB  melalui zonasi,  prestasi,  dan  perpindahan  tugas  orang  tua/wali  sebagaimana  dimaksud  dalam  pasal  16  sampai  dengan pasal 22, DIKECUALIKAN untuk: a)  Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat; b)  Sekolah Menengah kejuruan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah; c)  Sekolah Kerja Sama; d)  Sekolah Indonesia di luar negeri; e)  Sekolah  yang  menyelenggarakan  pendidikan khusus; f)  Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; g)  Sekolah berasrama; h)  Sekolah  di  daerah  tertinggal,  terdepan,  dan  terluar; dan i)  Sekolah  di  daerah  yang  jumlah  penduduk  usia Sekolah  tidak  dapat  memenuhi  ketentuan  jumlah peserta didik dalam 1 (satu) Rombongan Belajar.

Aturan terbaru PPDB TK, SD, SMP, SMA/SMK 2019/2020 

Jadi selain pasal 16  sampai  dengan pasal 22, isi Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 berlaku juga untuk SMK, Sekolah Kerja Sama; Sekolah Indonesia di luar negeri, Sekolah  yang  menyelenggarakan  pendidikan khusus atau layanan khusus; Sekolah berasrama;  Sekolah  di  daerah  tertinggal,  terdepan,  dan  terluar; dan   Sekolah  di  daerah  yang  jumlah  penduduk usia sekolah  tidak  dapat  memenuhi  ketentuan  jumlah peserta didik dalam 1 (satu) Rombongan Belajar.

Bahkan dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 ada ketentuan gres bagi sekolah swasta akseptor Bantuan dana BOS yakni tidak boleh mencuri start dalam PPDB. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 44 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Juknis PPDB Taman Kanak-kanak SD SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan menyatakan bahwa bagi  Sekolah  yang  diselenggarakan  oleh  masyarakat  yang menerima  dana  bantuan  operasional  Sekolah,  mulai  tahun ajaran  2020/2021  wajib  melaksanakan  PPDB  dimulai  pada bulan Mei.

Hal gres lain ini yang diatur dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 adalah penegasan bahwa sekolah harus mengumumkan kuota yang diterima sesuai dengan ketersediaan ruang kelas yang sudah diinput di dapodik SEBELUM PELAKSANAAN PPDB. Permendikbud ini secara tegas melarang sekolah mendapatkan siswa melapaui batas kuota yang sudah diumumkan sebelumnya.

Lalu apa isi pasal 16  sampai  dengan pasal 22 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018, yang dikecualikan untuk SMK ? Pasal ini intinya mengantur wacana Sistem Zonasi, mari kita simak pernyataannya.

Pasal 16 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Terkait Jalur Pendaftaran PPDB mulai tahun pelajaran 2019/2010 menyatakan bahwa
1)  Pendaftaran PPDB  dilaksanakan  melalui  jalur  sebagai berikut:
a.  zonasi;
b.  prestasi; dan
c.  perpindahan kiprah orang tua/wali. 
2)  Jalur  zonasi  paling  sedikit  90%  (sembilan  puluh  persen) dari daya tampung Sekolah.
3)  Jalur  prestasi   paling  banyak  5%  (lima  persen)  dari  daya tampung Sekolah.
4)  Jalur  perpindahan tugas  orang  tua/wali  paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.
5)  Calon peserta  didik hanya  dapat  memilih  1  (satu)  jalur dari  3  (tiga)  jalur  pendaftaran  PPDB  dalam satu zonasi.
6)  Selain melaksanakan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi sesuai  dengan  domisili  dalam  zonasi  yang  telah ditetapkan,  calon  peserta  didik  dapat  melaksanakan pendaftaran  PPDB  melalui  jalur  prestasi  di  luar  zonasi domisili peserta didik. 
7)  Sekolah  yang  diselenggarakan  oleh Pemerintah  Daerah tidak boleh membuka jalur registrasi penerimaan peserta didik baru  selain  yang  diatur dalam  Peraturan  Menteri ini.

Pasal 17 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 menyatakan bahwa dalam  hal  jalur  perpindahan  tugas  orang  tua/wali sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  16  ayat  (4)  tidak terpenuhi maka sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi atau jalur prestasi.

Pasal 18 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 menyatakan bahwa
1)  Dalam  melaksanakan  PPDB  melalui  jalur  zonasi dengan kuota  paling  sedikit  90%  (sembilan  puluh  persen) sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  16 ayat  (1)  huruf  a, Sekolah  yang  diselenggarakan  oleh Pemerintah  Daerah wajib  menerima  calon peserta didik  yang  berdomisili sesuai zona yang ditetapkan Pemerintah Daerah.
2)  Domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat  (1)  berdasarkan  alamat  pada  kartu  keluarga  yang diterbitkan  paling  singkat  1  (satu)  tahun  sebelum pelaksanaan PPDB.
3)  Kartu  keluarga  dapat  diganti  dengan  surat  keterangan domisili  dari rukun  tetangga  atau  rukun  warga   yang dilegalisir  oleh  lurah/kepala  desa  setempat  yang menerangkan  bahwa peserta didik  yang  bersangkutan telah  berdomisili  paling  singkat  1  (satu)  tahun  semenjak diterbitkannya surat keterangan domisili.
4)  Sekolah  memprioritaskan peserta didik  yang  mempunyai kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan Sekolah asal.

Pasal 19 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 menyatakan bahwa
1)  Kuota paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dalam jalur zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) termasuk kuota bagi:
a.  peserta didik tidak mampu; dan/atau
b. anak  penyandang  disabilitas  pada  Sekolah  yang menyelenggarakan layanan inklusif. 
2)  Peserta didik  baru  yang  berasal  dari  keluarga  ekonomi tidak bisa dibuktikan  dengan  bukti  keikutsertaan  Peserta  Didik dalam  program  penanganan  keluarga  tidak  mampu  dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
3)  Orang  tua/wali  peserta  didik  wajib  membuat  surat keterangan  yang  menyatakan  bersedia  diproses  secara hukum,  apabila  terbukti  memalsukan  bukti keikutsertaan dalam aktivitas penanganan keluarga tidak mampu  dari  Pemerintah  Pusat  atau  Pemerintah  Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
4)  SMA/SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah tempat wajib mendapatkan Peserta didik yang berasal dari keluarga tidak bisa paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah daya tampung.
5)  Orang  tua/wali  peserta  didik  kelas  10  (sepuluh) SMA/SMK yang belum menerapkan wajib berguru 12 (dua belas)  tahun,  juga  wajib  menyatakan  bersedia mengembalikan  biaya  pendidikan  dalam  surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).  
6)  Peserta  didik  yang  Orang  tua/walinya  terbukti memalsukan  bukti  keikutsertaan  dalam  aktivitas penanganan  keluarga  tidak  mampu  dari  Pemerintah Pusat  atau  Pemerintah  Daerah  sebagaimana  dimaksud pada  ayat  (3),  akan  dikenai  sanksi  pengeluaran  dari Sekolah.
7)  Sanksi pengeluaran dari Sekolah sebagaimana dimaksud pada  ayat  (6)  diberikan  berdasarkan  hasil  penilaian Sekolah  bersama  dengan  komite  Sekolah  dan  dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
8)  Dalam  hal  terdapat  dugaan  pemalsuan  bukti keikutsertaan dalam aktivitas penanganan keluarga tidak mampu  dari  Pemerintah  Pusat  atau  Pemerintah  Daerah sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (3),  Sekolah  bersama Pemerintah  Daerah  wajib  melakukan  verifikasi data  dan lapangan  serta menindaklanjuti  hasil  verifikasi  sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
9)  Pernyataan bersedia diproses secara aturan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku juga bagi orang tua/wali yang terbukti meniru keadaan sehingga seakan-akan Peserta Didik merupakan penyandang disabilitas.
10) Sanksi pengeluaran dari Sekolah sebagaimana dimaksud pada  ayat  (6)  berlaku  juga  bagi  Peserta  Didik  yang meniru keadaan sehingga seakan-akan Peserta Didik merupakan penyandang disabilitas.

Pasal 20 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 menyatakan bahwa
1)  Penetapan  zonasi  dilakukan  pada  setiap  jenjang  oleh Pemerintah  Daerah  sesuai  dengan  kewenangannya, dengan  prinsip  mendekatkan  domisili  peserta  didik dengan Sekolah.
2)  Penetapan  zonasi  oleh  Pemerintah  Daerah  pada  setiap jenjang  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  wajib memperhatikan jumlah ketersediaan daya tampung yang disesuaikan  dengan  ketersediaan  jumlah  anak  usia Sekolah pada setiap jenjang di tempat tersebut.
3)  Pemerintah  Daerah  sesuai  dengan  kewenangannya  wajib memastikan  semua  wilayah  administrasi  masuk  dalam penetapan zonasi sesuai dengan jenjang pendidikan.
4)  Dinas  Pendidikan  wajib  memastikan  bahwa  semua Sekolah  yang  diselenggarakan  oleh  Pemerintah  Daerah dalam  proses  PPDB  telah  mendapatkan peserta didik  dalam zonasi yang telah ditetapkan.
5)  Penetapan  zonasi  pada  setiap  jenjang  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diumumkan paling usang 1 (satu)  bulan  sebelum  pengumuman  secara  terbuka registrasi PPDB.
6)  Dalam  menetapkan  zonasi  pada  setiap  jenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemda melibatkan  musyawarah  atau kelompok  kerja  kepala Sekolah.
7)  Bagi  Sekolah  yang  berada  di  daerah  perbatasan  provinsi atau  kabupaten/kota,  penetapan  zonasi  pada  setiap jenjang  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  sanggup dilakukan berdasarkan kesepakatan secara tertulis antar Pemerintah Daerah.
8)  Penetapan  zonasi  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) wajib  dilaporkan  kepada  Menteri  melalui  forum penjaminan mutu pendidikan setempat.

Pasal 21 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 menyatakan bahwa
1)  Jalur  prestasi  dengan  kuota  paling  banyak  5% sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  16  ayat  (3) ditentukan berdasarkan:
a.  nilai ujian  Sekolah  berstandar  nasional atau UN; dan/atau 
b.  hasil  perlombaan  dan/atau  penghargaan  di  bidang akademik  maupun  nonakademik  pada  tingkat internasional,  tingkat  nasional,  tingkat  provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.
2)  Peserta  didik  yang  masuk  melalui  jalur  Prestasi merupakan  peserta  didik  yang  berdomisili  di  luar  zonasi Sekolah yang bersangkutan.

Pasal 22
1)  Jalur  perpindahan tugas  orang  tua/wali  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) abjad c ditujukan bagi calon  peserta  didik  yang  berdomisili  di  luar  zonasi Sekolah yang bersangkutan. 
2)  Perpindahan  tugas  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) dibuktikan  dengan  surat  penugasan  dari  instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
         
Pokok-pokok bahasan dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 wacana Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan, ialah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tata Cara PPDB
·            Bagian Kesatu      :    Pelaksanaan
·            Bagaian Kedua     :    Persyaratan
·            Bagian Ketiga       :    Jalur Pendaftaran
·            Bagian Keempat   :    Seleksi PPDB
·            Bagian Kelima      :    Daftar Ulang dan Pendataan Ulang
·            Bagian Keenam    :    Biaya
Bab III Perpindahan Peserta Didik
Bab IV Pelaporan dan Pengawasan
Bab V Sanksi
Bab VI Ketentuan Peralihan
Bab VII Ketentuan Penutup

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain yang Sederajat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 605), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

JUKNIS PPDB TK, SD, SMP, SMA/SMK 2019/2020 

Jadi selain pasal 16  sampai  dengan pasal 22, isi Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 berlaku juga untuk SMK, Sekolah Kerja Sama; Sekolah Indonesia di luar negeri, Sekolah  yang  menyelenggarakan  pendidikan khusus atau layanan khusus; Sekolah berasrama;  Sekolah  di  daerah  tertinggal,  terdepan,  dan  terluar; dan   Sekolah  di  daerah  yang  jumlah  penduduk usia sekolah  tidak  dapat  memenuhi  ketentuan  jumlah peserta didik dalam 1 (satu) Rombongan Belajar.

Bahkan dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 ada ketentuan gres bagi sekolah swasta akseptor Bantuan dana BOS yakni tidak boleh mencuri start dalam PPDB. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 44 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Juknis PPDB Taman Kanak-kanak SD SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan menyatakan bahwa bagi  Sekolah  yang  diselenggarakan  oleh  masyarakat  yang menerima  dana  bantuan  operasional  Sekolah,  mulai  tahun ajaran  2020/2021  wajib  melaksanakan  PPDB  dimulai  pada bulan Mei.

Hal gres lain ini yang diatur dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 adalah penegasan bahwa sekolah harus mengumumkan kuota yang diterima sesuai dengan ketersediaan ruang kelas yang sudah diinput di dapodik SEBELUM PELAKSANAAN PPDB. Permendikbud ini secara tegas melarang sekolah mendapatkan siswa melapaui batas kuota yang sudah diumumkan sebelumnya.

Lalu apa isi pasal 16  sampai  dengan pasal 22 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018, yang dikecualikan untuk SMK ? Pasal ini intinya mengantur wacana Sistem Zonasi, mari kita simak pernyataannya.

Pasal 16 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Terkait Jalur Pendaftaran PPDB mulai tahun pelajaran 2019/2010 menyatakan bahwa
1)  Pendaftaran PPDB  dilaksanakan  melalui  jalur  sebagai berikut:
a.  zonasi;
b.  prestasi; dan
c.  perpindahan kiprah orang tua/wali. 
2)  Jalur  zonasi  paling  sedikit  90%  (sembilan  puluh  persen) dari daya tampung Sekolah.
3)  Jalur  prestasi   paling  banyak  5%  (lima  persen)  dari  daya tampung Sekolah.
4)  Jalur  perpindahan tugas  orang  tua/wali  paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.
5)  Calon peserta  didik hanya  dapat  memilih  1  (satu)  jalur dari  3  (tiga)  jalur  pendaftaran  PPDB  dalam satu zonasi.
6)  Selain melaksanakan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi sesuai  dengan  domisili  dalam  zonasi  yang  telah ditetapkan,  calon  peserta  didik  dapat  melaksanakan pendaftaran  PPDB  melalui  jalur  prestasi  di  luar  zonasi domisili peserta didik. 
7)  Sekolah  yang  diselenggarakan  oleh Pemerintah  Daerah tidak boleh membuka jalur registrasi penerimaan peserta didik baru  selain  yang  diatur dalam  Peraturan  Menteri ini.

Pasal 17 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 menyatakan bahwa dalam  hal  jalur  perpindahan  tugas  orang  tua/wali sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  16  ayat  (4)  tidak terpenuhi maka sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi atau jalur prestasi.

Pasal 18 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 menyatakan bahwa
1)  Dalam  melaksanakan  PPDB  melalui  jalur  zonasi dengan kuota  paling  sedikit  90%  (sembilan  puluh  persen) sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  16 ayat  (1)  huruf  a, Sekolah  yang  diselenggarakan  oleh Pemerintah  Daerah wajib  menerima  calon peserta didik  yang  berdomisili sesuai zona yang ditetapkan Pemerintah Daerah.
2)  Domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat  (1)  berdasarkan  alamat  pada  kartu  keluarga  yang diterbitkan  paling  singkat  1  (satu)  tahun  sebelum pelaksanaan PPDB.
3)  Kartu  keluarga  dapat  diganti  dengan  surat  keterangan domisili  dari rukun  tetangga  atau  rukun  warga   yang dilegalisir  oleh  lurah/kepala  desa  setempat  yang menerangkan  bahwa peserta didik  yang  bersangkutan telah  berdomisili  paling  singkat  1  (satu)  tahun  semenjak diterbitkannya surat keterangan domisili.
4)  Sekolah  memprioritaskan peserta didik  yang  mempunyai kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan Sekolah asal.

Pasal 19 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 menyatakan bahwa
1)  Kuota paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dalam jalur zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) termasuk kuota bagi:
a.  peserta didik tidak mampu; dan/atau
b. anak  penyandang  disabilitas  pada  Sekolah  yang menyelenggarakan layanan inklusif. 
2)  Peserta didik  baru  yang  berasal  dari  keluarga  ekonomi tidak bisa dibuktikan  dengan  bukti  keikutsertaan  Peserta  Didik dalam  program  penanganan  keluarga  tidak  mampu  dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
3)  Orang  tua/wali  peserta  didik  wajib  membuat  surat keterangan  yang  menyatakan  bersedia  diproses  secara hukum,  apabila  terbukti  memalsukan  bukti keikutsertaan dalam aktivitas penanganan keluarga tidak mampu  dari  Pemerintah  Pusat  atau  Pemerintah  Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
4)  SMA/SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah tempat wajib mendapatkan Peserta didik yang berasal dari keluarga tidak bisa paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah daya tampung.
5)  Orang  tua/wali  peserta  didik  kelas  10  (sepuluh) SMA/SMK yang belum menerapkan wajib berguru 12 (dua belas)  tahun,  juga  wajib  menyatakan  bersedia mengembalikan  biaya  pendidikan  dalam  surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).  
6)  Peserta  didik  yang  Orang  tua/walinya  terbukti memalsukan  bukti  keikutsertaan  dalam  aktivitas penanganan  keluarga  tidak  mampu  dari  Pemerintah Pusat  atau  Pemerintah  Daerah  sebagaimana  dimaksud pada  ayat  (3),  akan  dikenai  sanksi  pengeluaran  dari Sekolah.
7)  Sanksi pengeluaran dari Sekolah sebagaimana dimaksud pada  ayat  (6)  diberikan  berdasarkan  hasil  penilaian Sekolah  bersama  dengan  komite  Sekolah  dan  dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
8)  Dalam  hal  terdapat  dugaan  pemalsuan  bukti keikutsertaan dalam aktivitas penanganan keluarga tidak mampu  dari  Pemerintah  Pusat  atau  Pemerintah  Daerah sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (3),  Sekolah  bersama Pemerintah  Daerah  wajib  melakukan  verifikasi data  dan lapangan  serta menindaklanjuti  hasil  verifikasi  sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
9)  Pernyataan bersedia diproses secara aturan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku juga bagi orang tua/wali yang terbukti meniru keadaan sehingga seakan-akan Peserta Didik merupakan penyandang disabilitas.
10) Sanksi pengeluaran dari Sekolah sebagaimana dimaksud pada  ayat  (6)  berlaku  juga  bagi  Peserta  Didik  yang meniru keadaan sehingga seakan-akan Peserta Didik merupakan penyandang disabilitas.

Pasal 20 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 menyatakan bahwa
1)  Penetapan  zonasi  dilakukan  pada  setiap  jenjang  oleh Pemerintah  Daerah  sesuai  dengan  kewenangannya, dengan  prinsip  mendekatkan  domisili  peserta  didik dengan Sekolah.
2)  Penetapan  zonasi  oleh  Pemerintah  Daerah  pada  setiap jenjang  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  wajib memperhatikan jumlah ketersediaan daya tampung yang disesuaikan  dengan  ketersediaan  jumlah  anak  usia Sekolah pada setiap jenjang di tempat tersebut.
3)  Pemerintah  Daerah  sesuai  dengan  kewenangannya  wajib memastikan  semua  wilayah  administrasi  masuk  dalam penetapan zonasi sesuai dengan jenjang pendidikan.
4)  Dinas  Pendidikan  wajib  memastikan  bahwa  semua Sekolah  yang  diselenggarakan  oleh  Pemerintah  Daerah dalam  proses  PPDB  telah  mendapatkan peserta didik  dalam zonasi yang telah ditetapkan.
5)  Penetapan  zonasi  pada  setiap  jenjang  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diumumkan paling usang 1 (satu)  bulan  sebelum  pengumuman  secara  terbuka registrasi PPDB.
6)  Dalam  menetapkan  zonasi  pada  setiap  jenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemda melibatkan  musyawarah  atau kelompok  kerja  kepala Sekolah.
7)  Bagi  Sekolah  yang  berada  di  daerah  perbatasan  provinsi atau  kabupaten/kota,  penetapan  zonasi  pada  setiap jenjang  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  sanggup dilakukan berdasarkan kesepakatan secara tertulis antar Pemerintah Daerah.
8)  Penetapan  zonasi  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) wajib  dilaporkan  kepada  Menteri  melalui  forum penjaminan mutu pendidikan setempat.

Pasal 21 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 menyatakan bahwa
1)  Jalur  prestasi  dengan  kuota  paling  banyak  5% sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  16  ayat  (3) ditentukan berdasarkan:
a.  nilai ujian  Sekolah  berstandar  nasional atau UN; dan/atau 
b.  hasil  perlombaan  dan/atau  penghargaan  di  bidang akademik  maupun  nonakademik  pada  tingkat internasional,  tingkat  nasional,  tingkat  provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.
2)  Peserta  didik  yang  masuk  melalui  jalur  Prestasi merupakan  peserta  didik  yang  berdomisili  di  luar  zonasi Sekolah yang bersangkutan.

Pasal 22
1)  Jalur  perpindahan tugas  orang  tua/wali  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) abjad c ditujukan bagi calon  peserta  didik  yang  berdomisili  di  luar  zonasi Sekolah yang bersangkutan. 
2)  Perpindahan  tugas  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) dibuktikan  dengan  surat  penugasan  dari  instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
         
Pokok-pokok bahasan dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 wacana Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan, ialah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tata Cara PPDB
·            Bagian Kesatu      :    Pelaksanaan
·            Bagaian Kedua     :    Persyaratan
·            Bagian Ketiga       :    Jalur Pendaftaran
·            Bagian Keempat   :    Seleksi PPDB
·            Bagian Kelima      :    Daftar Ulang dan Pendataan Ulang
·            Bagian Keenam    :    Biaya
Bab III Perpindahan Peserta Didik
Bab IV Pelaporan dan Pengawasan
Bab V Sanksi
Bab VI Ketentuan Peralihan
Bab VII Ketentuan Penutup



Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain yang Sederajat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 605), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Demikian informasi wacana Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018  tentang Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB Taman Kanak-kanak SD SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan tahun pelajaran 2019/2020. Semoga ada manfaatnya, Terima kasih. 
Facebook CommentsShowHide

0 komentar